Daerah

Dua Pencuri Sepeda Motor di Kuansing Ditangkap, Sepeda Motor Berubah Dari Aslinya 

Barang bukti satu unit sepeda motor diduga hasil curian ikut diamankan polisi. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN, (ANews) - Dua terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor berinisial F (31) dan G (49) berhasil ditangkap polisi didua lokasi berbeda. 

F (31) diamankan tidak jauh dari rumahnya di desa Pulau Godang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah. Sementara rekannya G (45) diamankan di desa Bandar Alai Kari. 

Keduanya tidak berkutik saat diamankan Tim Resmob Polres Kuansing. Penangkapan keduanya dipimpin langsung Kanit Pidum Polres Kuansing, Ipda Geraldo Ivanko Pandelaki. 

"Kedua terduga pelaku sudah diamankan, termasuk barang bukti satu unit sepeda motor merk NMAX yang telah dirubah warga aslinya," ungkap Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim, AKP Shilton melalui keterangannya, Ahad (12/1/2025). 

Kasat mengungkapkan kasus tindak pidana pencurian ini terjadi didepan sebuah warung di desa Koto Sentajo, pada Kamis, (7/9/2024) tahun lalu. 

Saat itu korban pergi berbelanja ke sebuah warung menggunakan sepeda motor NMAX miliknya. Sepeda motor tersebut diparkir tepat di depan warung, saat korban berada dalam warung tiba-tiba sepeda motor tersebut dibawa kabur pelaku. 

Korban pun melaporkan kejadian tersebut. Pada Sabtu, (11/1/2025) sekira pukul 11.30 WIB, polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan satu terduga pelaku di Desa Pulau Godang Kari. 

"Tersangka F ini berhasil kita amankan  pada Minggu, 12 Januari 2025 sekira pukul 01.30 WIB tidak jauh dari rumahnya," ungkap Kasat. 

Berdasarkan keterangan F ini lanjut Kasat, ternyata dia tidak sendirian melakukan aksinya. Dia bersama rekannya berinisial G (49). 

"G ini kita amankan dirumahnya di desa Bandar Alai Kari sekira pukul 04.30 WIB," tambah Kasat. 

Tim kemudian melanjutkan proses pencaharian terhadap barang bukti sepeda motor yang dicuri. 

"Pengakuan mereka sepeda motor itu telah dijual di daerah Pasar Lubuk Ambacang," katanya. 

Anggota akhirnya menemukan sepeda motor tersebut dirumah orang tua saudara K di desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan. 

"Barang bukti berupa satu unit sepeda motor NMAX warna abu-abu metalik sudah diamankan, yang sebelumnya telah dirubah dari warna aslinya," terang Kasat. 

Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 362 dan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian. (RBI/ANews)



Tulis Komentar